top of page
MinTu

Begini Aturan Parkir di Jalan Perumahan



Sahabat, ternyata ada lho Undang-undang yang mengatur tentang larangan menggunakan jalan umum sebagai lahan parkir! Hal tersebut tertuang pada Undang-undang Hukum Perdata Pasal 671, berbunyi:


Jalan setapak, lorong, atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak, atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.


Juga terdapat pada Peraturan Pemerintah no.34 Tahun 2006 Pasal 38, bahwa ‘Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan...‘ sebagaimana yang dimaksud dalam beberapa pasal sebelumnya, ‘yang dapat mengakibatkan terganggunya fungsi jalan’.


Kalau di Jakarta sendiri, sudah ada Peraturan Daerah atau Perda yang mengatur tentang bagaimana pemilik kendaraan bermotor harus memiliki lahan parkir atau garasi sehingga tidak menyimpan kendaraan di ruang milik jalan (Selengkapnya pada Pasal 140 Peraturan Daerah atau Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran).


Dari hukum-hukum tertulis di atas, sudah jelas ya Sahabat, bahwa memang sudah sebaiknya sebagai pemilik kendaraan kita memiliki lahan parkir pribadi agar tidak menggunakan fasilitas umum alias jalan sehingga mengganggu kenyamanan bersama. Jika dalam keadaan mendesak, pastikan durasi parkir tidak terlalu lama serta informasikan hal tersebut kepada pihak terkait, dalam hal ini misalnya pemilik properti yang sekiranya bisa terganggu atau petugas keamanan setempat.

Jadilah pemilik kendaraan yang bijak dan bertanggung jawab, Sahabat!



Follow Tunas Daihatsu Official Socials:


Instagram: @tunas.daihatsu

Comments


bottom of page