Sumber Gambar : Media Indonesia
Seiring dengan kembali normalnya aktivitas warga Jakarta, Dinas Perhubungan DKI Jakarta kembali memperluas kebijakan Ganjil Genap demi mengurai kemacetan Jakarta yang kembali 'normal'. Hingga 25 ruas jalan di Jakarta akan diberlakukan sistem ganjil genap.
Dilansir dari Suara.com - Ruas jalan ganjil genap yang berlaku baru sebanyak 13 ruas jalan. Setelah dievaluasi, diputuskan adanya tambahan ruas jalan yang akan diberlakukan ganjil genap. Total ada 25 ruas jalan. Berikut 25 lokasi ganjil genap Jakarta terbaru.
25 lokasi ganjil genap Jakarta terbaru tersebut sebenarnya bukanlah kebijakan yang benar-benar baru, namun hanya dikembalikan ke Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2018 tentang Perubahan Pergub 155 tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Berikut 25 lokasi ganjil genap Jakarta terbaru tahun 2022.
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman
Jalan Gatot Subroto
Jalan MT Haryono
Jalan HR Rasuna Said
Jalan D.I Pandjaitan
Jalan Jenderal A. Yani
Jalan Pramuka
Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari
Pertimbangan Pemberlakuan Ganjil Genap
Pertimbangan kebijakan pemberlakuan ganjil genap kembali ke Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2018 dari 13 ruas jalan ganjil genap menjadi 25 jalan ganjil genap kembali utamanya karena mempertahankan mobilitas masyarakat di Jakarta.
Berikut tujuan pertimbangan pemberlakuan ganjil genap:
Menekan angka kemacetan di Jakarta berdasarkan indeks kemacetan yang meningkat sebanyak 40 persen usai wabah pandemi covid-19 menurun.
Penertiban lalu lintas yang mulai padat seiring dengan normalisasi aktivitas warga
Jam Operasional Ganjil Genap
Mengenai jam operasional ganjil genap dimulai pada pagi hari Pukul 06.00 WIB sampai Pukul 10.00 WIB. Kemudian dilanjutkan sore hari Pukul 16.00 WIB sampai Pukul 21.00 WIB.
Sementara mengenai hari pemberlakuan ganjil genap dilaksanakan setiap Senin sampai Jum'at. Sedangkan hari Sabtu, Minggu, dan hari libur peraturan ganjil genap tidak berlaku.
Sanksi Ganjil Genap
Bagi yang melanggar peraturan ganjil genap akan mendapatkan sanksi berupa tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2009. Peraturan itu membahas tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pelanggar dikenai denda sebesar Rp 500.000,00.
Kontributor Suara.com : Mutaya Saroh
Kommentare