Banyak yang salah memahami tentang penggunaan lampu darurat berupa kedua sein menyala bersamaan atau dikenal dengan lampu hazard.
Dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dijelaskan tentang penggunaan lampu hazard. Pada pasal 121 isinya menyatakan:
Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan.
Yang dimaksud dengan lampu isyarat lain adalah lampu darurat (Lampu Hazard) atau senter. Sedangkan keadaan darurat maksudnya dalam kondisi mogok atau mengganti ban.
Divisi Humas Polri pada akun media social pernah menjelaskan 4 hal salah kaprah penggunaan lampu hazard.
Menyalakan lampu hazard saat hujan. Penggunaan seperti ini dikatakan hanya akan membingungkan pengemudi di belakang karena fungsi lampu sein jadi tidak maksimal. DIsarankan pengemudi cukup berhati-hati saat melalui hujan dengan menyalakan lampu utama.
Menyalakan lampu hazard saat memberi tanda lurus di persimpangan. Kegiatan ini tidak perlu karena bukan peruntukannya. Tanpa menghidupkan lampu sein itu berarti kendaraan bergerak lurus.
Menyalakan lampu hazard di lorong gelap. Aktivitas ini juga dikatakan tidak perlu karena tidak ada efeknya dan malah dinilai membingungkan pengemudi di belakang. Saat berada di lorong gelap disarankan menyalakan lampu senja atau lampu utama dengan begitu lampu belakang merah yang ikutan menyala sudah bisa menjadi bentuk komunikasi dengan pengemudi di belakang.
Menyalakan lampu hazard saat di jalan berkabut. Pada kondisi ini pengendara sebetulnya cukup untuk menyalakan lampu kabut utama.
Lampu hazard merupakan fitur kendaraan yang berguna untuk mengirimkan tanda atau pesan kepada pengemudi lain. Penggunaannya ibarat bentuk komunikasi seperti ‘Lihat aku’ atau ‘Perhatikan aku’.
Lampu hazard saat hujan juga bisa mengalihkan konsentrasi pengendara lain yang seharusnya memperhatikan lampu rem. Selain itu juga bikin linglung pengemudi lain karena lampu hazard menutupi kerja lampu sein.
Yuk Sahabat, kita sama-sama pahami ini agar selamat sampai tujuan.
Kommentare