top of page
MinTu

Ketentuan hingga Biaya KIR 2022 untuk Kendaraan Niaga



Para pelaku bisnis tentu memiliki segudang mobilitas yang tinggi, maka dari itu, tidak sedikit yang membutuhkan kendaraan niaga untuk membawa muatan yang lebih banyak. Tak hanya itu saja, Sahabat juga harus menyiapkan surat-surat yang membuktikan bahwa Sahabat mengikuti regulasi yang ada, dalam hal ini, yaitu KIR atau uji kendaraan bermotor.


KIR (bahasa Belanda = KEUR) ialah kumpulan rangkaian kegiatan uji kendaraan bermotor.Rangkaian tersebut sebagai tanda kendaraan layak digunakan secara teknis di jalan raya. Khususnya bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang.

KIR bukan merupakan singkatan dari kalimat apapun, sehingga tidak memiliki kepanjangan. Secara umum, kendaraan wajib melakukan pendaftaran uji KIR ialah yang berplat kuning. Hanya saja fungsi tersebut dialihkan ke kendaraan yang berpenumpang.

Beberapa jenis kendaraan yang wajib mengikuti uji KIR adalah:

  • Taxi

  • Mobil sewa

  • Mobil berpenumpang manusia / mobil ojek online

  • Mobil dan truk pengangkut barang

  • Bus

  • Seluruh jenis truk

  • Mobil pick up

Ketentuan KIR

Uji KIR dilaksanakan setiap enam bulan sekali. Masalah uji KIR ini juga tertulis dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 Tahun 2015 yang berisi mengenai Pengujian berkala kendaraan bermotor serta pengujian wajib dilakukan usai mendapatkan STNK.


Surat hasil KIR hanya berlaku hingga enam bulan saja. Apabila tidak diperpanjang, maka bisa dikenakan sanksi. Sanksi KIR tertuang dalam UU LLAJ Pasal 76 ayat 1. Ada empat sanksi yang diberlakukan yaitu peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan izin dan pencabutan izin.


Biaya pembuatan KIR


Biaya uji KIR pertama kali : Rp22.000

Biaya untuk memperpanjang KIR mobil : Rp22.000


Biaya tanda KIR mobil:


Tanda uji : Rp9.000

Tanda uji kereta tempelan : Rp4.500

Pasang tanda ulang : Rp25.000

Ganti buku KIR yang hilang : Rp15.000


Biaya tambahan lainnya:


Pengecatan : Rp10.000

Emisi : Rp10.000

Buku uji : Rp10.000

Sanksi administrasi : Rp10.000



Cara Pembayaran KIR Mobil Pick Up


Ternyata untuk membayar KIR mobil pick up ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Anda bisa membayarnya melalui ATM. Berikut caranya:


  • Masukan kartu ATM dan PIN Anda,

  • Pilih menu Transfer,

  • Pilih opsi Transfer ke Bank Lain,

  • Masukan kode bank DKI, yaitu: 111

  • Masukkan Nomor KIR kendaraan,

  • Transfer sesuai nominal di bukti pengajuan;

  • Simpan struk transfer sebagai bukti pembayaran.


Syarat Uji KIR Mobil Pick Up


Selain mengetahui biaya dan cara pembayaran KIR mobil pick up, Anda juga harus mengetahui persyaratannya. Dilansir dari situs resmi Dinas Perhubungan Kota Kediri, berikut ini syarat untuk uji KIR mobil pick up pertama kali:


  • Mengisi formulir permohonan uji,

  • Melampirkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe,

  • Melampirkan fotokopi dan KTP asli pemilik kendaraan dan surat kuasa dari pemilik kendaraan jika pengujian dilakukan orang lain,

  • Melampirkan fotokopi dan STNK asli;

  • Melampirkan gesekan nomor rangka dan nomor mesin.


Sementara itu, untuk uji KIR mobil pick up secara berkala, diperlukan sejumlah syarat ini:


  • Mengisi formulir permohonan uji

  • Melampirkan fotokopi dan STNK yang masih berlaku

  • Melampirkan fotokopi dan Buku Uji asli

  • Melampirkan fotokopi dan KTP asli pemilik kendaraan dan surat kuasa dari pemilik kendaraan jika pengujian dilakukan orang lain

  • Melampirkan gesekan nomor rangka dan nomor mesin

Itulah informasi mengenai biaya, cara pembayaran, dan persyaratan KIR mobil pick up, semoga bermanfaat Sahabat, MinTu lanjut angkat barang dulu ya! (sumber, kumparan.com)


2,290 views0 comments

コメント


bottom of page