Sahabat, beberapa waktu lalu ramai di media sosial mobil polisi PJR (Patroli Jalan Raya) ringsek akibat ditabrak oleh mobil yang melaju di bahu Jalan Tol JORR. Kerusakan mobil polisi tersebut cukup parah, bemper yang lepas hingga kaca belakang pun pecah. Peribahasa Sudah Jatuh Tertimpa Tangga mungkin tepat untuk menggambarkan situasi ini--karena hukuman yang didapat pun jadi berlipat ganda. Selain menyebabkan kecelakaan, pelaku juga menggunakan bahu jalan tidak sebagaimana mestinya.
Seperti yang kita ketahui, tidak seharusnya bahu jalan digunakan untuk mendahului kendaraan ya Sahabat. Seperti yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang jalan tol. Pada peraturan tersebut, sudah tertera jelas dalam kondisi apa saja bahu jalan diperbolehkan untuk digunakan. Antara lain:
Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat
Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat
Tidak digunakan untuk menarik/menderek/ mendorong kendaraan
Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.
Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.
Untuk pelanggar bahu jalan, sanksinya sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1. Pelanggar bahu jalan terancam hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Pergunakan bahu jalan dengan bijak ya Sahabat!
Follow Tunas Daihatsu Official Socials:
Instagram: @tunas.daihatsu
TikTok: @tunas.daihatsu
Youtube: Tunas Daihatsu Official
コメント