Seperti yang kita ketahui, KIR merupakan uji kendaraan bermotor berpenumpang sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan di jalan raya. Kendaraan yang telah melewati uji KIR ditandai oleh stiker resmi yang dapat ditempel pada bagian dalam kaca depan kendaraan agar terlihat dengan mudah. Selain pada kaca depan, stiker KIR juga dapat ditempel pada bagian kereta tempelan atau kereta gandengan yang telah ditentukan.
KIR mempunyai masa berlaku untuk menjamin kredibilitas hasil tesnya lho Sahabat. Untuk saat ini, uji KIR perlu diperbaharui tiap 6 bulan sekali. Sanksi administratif juga dapat dikenakan pada pemilik mobil yang lalai dalam uji KIR, dari peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan izin, hingga pencabutan izin. Berikut adalah jenis kendaraan yang wajib menjalani uji KIR:
1. Taxi
2. Mobil sewa
3. Mobil berpenumpang manusia / mobil ojek online
4. Mobil dan truk pengangkut barang
5. Bus
6. Seluruh jenis truk
7. Mobil pick up
Sebelum mendaftarkan kendaraan untuk diuji KIR, pastikan Sahabat telah memenuhi persyaratan berikut:
1. Kendaraan dalam kondisi baik
2. Dokumen lengkap, BPKB dan STNK
3. Memiliki Ijin Trayek (untuk Angkutan Umum)
4. Membawa bukti pembayaran biaya uji
5. Memiliki sertifikat uji tipe/pengesahan rancangan bangun dan rekayasa kendaraan
6. Untuk proses perpanjangan (bukan pendaftaran pertama kali), Sahabat juga diharuskan membawa buku KIR yang masa berlakunya sudah mau selesai
Untuk pendaftaran uji KIR sendiri kini dapat dilakukan secara langsung dan daring. Rangkuman tata caranya adalah sebagai berikut:
Offline
1. Mengujungi loket pendaftaran uji KIR yang ada di sekitar wilayah Sahabat
2. Melengkapi persyaratan administrasi
3. Memenuhi persyaratan layak jalan
4. Menyelesaikan pembayaran biaya retribusi sesuai ketentuan yang berlaku
5. Melakukan tahapan Pra Uji (pengecekan kondisi kendaraan mobil dan truk), evaluasi hasil uji
6. Pencetakan dokumen dan pemasangan stiker
Online (Website)
1. Mengunjungi laman http://ngeKIRonline.co.id/, pilih "Pendaftaran Uji”
2. Melengkapi data yang dibutuhkan, klik "Daftar"
3. Verifikasi pendaftaran dengan masuk ke menu “Cek Pendaftaran”, masukkan nomor pendaftaran, lalu klik “Cari”
4. Menyelesaikan pembayaran biaya retribusi sesuai ketentuan yang berlaku
5. Melakukan tahapan Pra Uji (pengecekan kondisi kendaraan mobil dan truk) sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, evaluasi hasil uji
6. Pencetakan dokumen dan pemasangan stiker
Online (Aplikasi)
1. Unduh aplikasi e-KIR DLLAJ yang sesuai dengan Dinas Perhubungan daerah masing-masing;
2. Membuat akun dan pilih “Layanan Uji KIR”
3. Melengkapi seluruh data dan informasi yang dibutuhkan pada aplikasi
4. Verifikasi oleh Dinas Perhubungan
5. Menyelesaikan pembayaran biaya retribusi sesuai ketentuan yang berlaku
6. Melakukan tahapan Pra Uji (pengecekan kondisi kendaraan mobil dan truk) sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, evaluasi hasil uji
7. Pencetakan dokumen dan pemasangan stiker, hasil uji KIR juga akan dikirim melalui aplikasi
Berikut daftar harga uji KIR:
Biaya Uji Kir Baru & Perpanjangan
Sedan dan kereta tempelan : Rp 18.000
Micro Bus : Rp 18.000
Mini Bus : Rp 18.000
Bus : Rp 18.000
Mobil Pick Up : Rp 22.000
Truk : Rp 22.000
Biaya Tanda
Tanda Uji : Rp 9.000
Tanda Uji kereta tempelan : Rp 4.500
Pasang tanda ulang : Rp 25.000
Ganti buku KIR yang hilang : Rp 15.000
Biaya Lainnya
Buku uji : Rp 10.000
Emisi : Rp 10.000
Pengecatan :Rp 10.000
Sanksi administrasi : Rp 10.000
Nah, itu dia Sahabat informasi mengenai KIR yang dapat MinTu rangkum. Untuk informasi selengkapnya Sahabat dapat mengunjungi website NGEKIRONLINE ya!
Follow Tunas Daihatsu Official Socials:
Instagram: @tunas.daihatsu
TikTok: @tunas.daihatsu
Youtube: Tunas Daihatsu Official
Comments