Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyelenggarakan Operasi Kepolisian Zebra Jaya - 2023. Melalu media sosial Instagram resmi @tmcpoldametro, diketahui operasi ini akan berjalan mulai hari ini, Senin, 18 September 2023 hingga 01 Oktober 2023 mendatang. Tentunya kegiatan tersebut diberlakukan demi menciptakan lalu lintas yang kondusif dan aman untuk semua pengguna jalan. Selain itu, imbauan mengenai uji emisi juga menjadi salah satu sasaran dalam operasi zebra kali ini.
Sahabat, tahukah pelanggaran apa saja yang jadi sasaran dari Operasi Zebra? Cek daftar di bawah ini!
Pengendara R4/R2 yang Melawan Arus
Pengemudi/pengendara di Bawah Pengaruh Alkohol
Pengemudi/pengendara Menggunakan HP saat Mengemudi
Pengendara Tidak Menggunakan Helm SNI
Pengemudi Tidak Menggunakan Sabuk Keselamatan
Pengemudi Melebihi Batas Kecepatan yang Ditentukan
Pengendara Berboncengan Lebih dari Satu Orang
Pengemudi/pengendara di Bawah Umur dan Tidak Memiliki SIM
Kendaraan Bermotor R4/R2 atau Lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan
Kendaraan Bermotor R4/R2 atau Lebih yang Tidak Dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Melanggar Marka Jalan
Kendaraan R4/R2 yang Tidak Dilengkapi dengan Perlengkapan Standar
Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator dan Sirine Bukan Peruntukannya
Penertiban Kendaraan R4 yang Memakai Plat Nomor Rahasia
Penertiban Parkir Liar
Sanksi untuk pelanggaran-pelanggaran di atas pun beraneka ragam, seperti misalnya untuk denda, berkisar di antara Rp 250.000 hingga Rp 1.000.000 menganut kepada berbagai Pasal-Pasal UU LLAJ (Undang-undang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan). Diketahui, razia ini akan melibatkan 2.939 personel yang terdiri dari 1.349 personel Satgasda (Satuan Tugas Daerah) dan 1.590 Satgasres (Satuan Tugas Polres).
Untuk di wilayah kota metropolitan Jakarta sendiri, berbagai titik akan menjadi pusat razia terutama yang rawan kecelakaan lalu lintas dan ruas jalan yang sering digunakan pengemudi+ lawan arah. Seperti contohnya Lenteng Agung, Daan Mogot, dan Casablanca.
Selalu hati-hati dan taat peraturan saat mengemudi ya Sahabat!
Source: BeritaSatu, detikOto
Follow Tunas Daihatsu Official Socials:
Instagram: @tunas.daihatsu
TikTok: @tunas.daihatsu
Youtube: Tunas Daihatsu Official
Comments