Yang anget! Yang anget!
Kira-kira seperti itulah kabar hangat hari ini, penggunaan Roof Box bisa berakhir ditilang, padahal kita tahu kepraktisan menggunakan Roof Box sangatlah membantu terutama saat berpergian jauh. Tahun 2009 lalu pernah muncul aturan seperti ini, di 2019 pernah dilakukan kembali penertiban. Namun, apa alasan penggunaan Roof Box bisa ditilang?
Dalam pasal 50 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) dijelaskan uji tipe wajib dilakukan bagi setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan, yang diimpor, dibuat dan/ atau dirakit di dalam negeri serta modifikasi kendaraan yang menyebabkan perubahan tipe (pengujian fisik dan penelitian rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor).
Hal ini dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan, Pasal 131 huruf e dan Pasal 132 ayat (2) dan ayat 7, yang menjelaskan bahwa kendaraan yang dimodifikasi sehingga menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin dan kemampuan, daya angkut, wajib dilakukan uji tipe untuk memperoleh sertifikat.
Menggunakan Roof Box, sama saja mengubah bentuk, mengubah daya angkut atau kapasitas serta mengubah bobot kendaraan. Dalam penggunaanya nanti tetap harus sesuai dengan sertifikasi bahwa Roof Box tersebut aman untuk digunakan,
Pelanggaran memodifikasi dengan cara menambah roof box di atas mobil diduga dapat melanggar persyaratan teknis dan laik jalan, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pidana Pasal 285 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 LLAJ, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda palung banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Comments