Menyambut ulang tahun Kota Jakarta yang jatuh pada 22 Juni lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengeluarkan kebijakan peringanan pajak kendaraan atau yang biasa dikenal sebagai pemutihan pajak. Untuk Provinsi DKI Jakarta sendiri, pemutihan pajak berlaku untuk penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB dan penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Sahabat dapat menggunakan kesempatan ini untuk menunaikan kewajiban bayar pajaknya hingga 29 Desember mendatang.
Selain DKI Jakarta, ada juga 7 provinsi lain yang mengikuti kebijakan pemutihan pajak lho, Sahabat. Berikut daerah dan jenis denda yang dibebaskan:
Jawa Tengah: PKB, BBNKB II, Pajak Progresif (hingga 22 Desember 2023)
Papua: PKB, BBNKB I, BBNKB II (hingga 12 Juli 2023)
Lampung: PKB, Tunggakan Pajak (hingga September 2023)
Kalimantan Timur: PKB, BBNKB II, Pajak Progresif, Tunggakan Pajak (Diskon 2% - 50%) (hingga 29 Juli 2023)
Sumatera Selatan: PKB, BBNKB II, Pajak Progresif, Tunggakan Pajak (Diskon 2% - 50%) (hingga 31 Desember 2023)
Sulawesi Tenggara: PKB, BBNKB II, Sanksi Administrasi (hingga 31 Juli 2023)
Kalimantan Tengah: BBNKB II, Pajak Progresif, Tunggakan Pajak (Diskon 2% - 50%) (hingga 31 Agustus 2023)
Yuk, segera penuhi kewajiban bayar pajaknya ya Sahabat!
Follow Tunas Daihatsu Official Socials:
Instagram: @tunas.daihatsu
TikTok: @tunas.daihatsu
Youtube: Tunas Daihatsu Official
Comments