top of page
MinTu

Perpanjang SIM dari Jauh Hari? Bisa!



Sahabat, tahukah kamu, jika Surat Izin Mengemudi (SIM) kita sudah habis masa berlakunya maka kita harus membuat SIM dari awal lagi lho. Pembuatan SIM tentunya lebih kompleks prosesnya dibandingkan perpanjangan masa berlaku SIM. Maka dari itu, Sahabat sebaiknya memperhatikan tanggal masa berlaku SIM sehingga tidak perlu mengulang membuat SIM dari awal.


Sebagai informasi, SIM bisa diperbaharui 90 hari sebelum masa berlakunya habis. Dalam rentang waktu yang cukup lama itu, Sahabat dapat mulai memperpanjang SIM lewat beberapa cara yang tersedia. Salah satunya yang bisa terbilang paling mudah adalah secara online sehingga tidak perlu mengunjungi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) secara langsung.


Untuk memperpanjang SIM secara daring, Sahabat cukup perlu menginstal aplikasi Digital Korlantas yang tersedia di App Store dan Play Store. Nantinya, setelah melengkapi beberapa data diri termasuk verifikasi E-KTP, foto SIM lama dan tandatangan, Sahabat akan diarahkan untuk melakukan tes rikkes jasmani (erikkes.id) serta tes psikologi (diapp.eppsi.id).


Setelah proses pembayaran, kartu fisik SIM nantinya akan dikirim melalui ekspedisi jika Sahabat memilih opsi tersebut. Tersedia juga opsi pengambilan di Satpas SIM yang bisa Sahabat pilih lokasinya.

Source: detikOto




Follow Tunas Daihatsu Official Socials:


Instagram: @tunas.daihatsu

168 views0 comments

Comments


bottom of page