Sahabat, pelat nomor kendaraan kita mempunyai banyak fungsi yang bisa mempermudah berbagai urusan administrasi hingga kejadian tak terduga. Seperti contoh mudahnya mengecek status pajak dan membantu proses tindak kejahatan.
Dulu, mungkin hal-hal tersebut perlu dilakukan dengan mendatangi kantor samsat terdekat. Kini seiring dengan perkembangan teknologi, sudah banyak cara yang dapat dijalani secara daring untuk mengecek pelat nomor polisi kendaraan Sahabat. Beberapa cara tersebut antara lain:
1. Laman E-Samsat
Website resmi e-Samsat umumnya dimanfaatkan masyarakat untuk membayar pajak secara online. Sayangnya, belum semua provinsi di Indonesia yang menyediakan layanan e-Samsat daerah. Di bawah ini merupakan daftar laman resmi e-Samsat daerah yang bisa diakses:
Jakarta: samsat-pkb2.jakarta.go.id
Jawa Barat: bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
Jawa Tengah: cekpajak.com/jawa-tengah
Jawa Timur: info.dipendajatim.go.id/esamsat/
DI Yogyakarta: samsat.jogjaprov.go.id
Sumatra Selatan: bapenda.sumselprov.go.id/index.php/page/detail_post/430/E-SAMSAT
Sumatra Barat: dpkd.sumbarprov.go.id/info-pkb
Sumatra Utara: bpprd.sumutprov.go.id/e-samsat/pages/index.php
Kepulauan Riau: dispenda.kepriprov.go.id
Jambi: jambisamsat.net/infopkb.html
Kalimantan Tengah: info.samsatkalteng.id
Kalimantan Timur: simpator.kaltimprov.go.id/cari.php
Untuk website resmi Samsat Digital Nasional, Sahabat dapat mengunjungi samsatdigital.id. Dengan hanya memasukkan nomor polisi yang akan dicek, nantinya akan muncul informasi mengenai kendaraan secara spesifik.
2. Aplikasi e-Samsat
Selain melewati website, pengecekan juga dapat dilakukan melalui aplikasi yang dapat diinstal pada perangkat pintar Sahabat. Antara lain e-Samsat daerah yang menyediakan aplikasi tersebut adalah:
Jakarta: Aplikasi Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta
Jawa Barat: Aplikasi SAMBARA
Jawa Tengah: Aplikasi Sakpole e-SAMSAT Jateng
Jawa Timur: Aplikasi e-Smart Samsat Jatim
DI Yogyakarta: Aplikasi Pajak Kendaraan Yogyakarta
Sumatra Selatan: e-Dempo Samsat Online Sumatera Selatan
Lampung: Info Pajak Kendaraan Bermotor Bappeda Lampung
Riau: Aplikasi e-Samsat Kepri
Aceh: Peluit Ditlantas Polda Aceh
Sulawesi Selatan: e-Samsat Sulsel
Sulawesi Utara: Info Pajak Kendaraan Sulut
Pontianak: Samsat Pontianak
Kalimantan Tengah: RC Polda Kalimantan Tengah
Kalimantan Utara: e-Samsat Kalimantan Utara
Nusa Tenggara Barat (NTB): Aplikasi Samsat Delivery
3. SMS
Terakhir, Sahabat juga bisa menggunakan fasilitas SMS untuk mengecek nomor pelat kendaraan. Sama seperti dua alternatif di atas, layanan ini juga memiliki cara berbeda tiap e-Samsat daerahnya.
DKI Jakarta: Info(spasi)RANMOR(spasi)Nomor plat kendaraan kirim ke 8893 atau melalui USSD Telkomsel di 3681# > Polda Metro Jaya > Info Ranmor
Jawa Barat: Info(spasi)Huruf depan plat nomor/angka plat nomor/huruf akhir plat kendaraan(spasi)warna plat kendaraan kirim ke 08112119211
Jawa Tengah: JATENG(spasi)Nomor plat kendaraan kirim ke 9600
Jawa Timur: JATIM(spasi)Plat nomor kendaraan kirim ke 7070
DI Yogyakarta: DIY(spasi)Nomor plat kirim ke 99600
Sumatra Barat: PKB#Huruf depan plat nomor(spasi)Plat nomor(spasi)Huruf belakang plat nomor kirim ke 08116941555
Sumatra Utara: PAJAK(spasi)Nomor plat kendaraan(spasi)Warna plat kendaraan kirim ke 3699 atau 363117# > Polda Sumut > Info Pajak
Kepulauan Riau: KEPRI(spasi)Nomor plat kendaraan kirim ke 9969
NTT: SAMSAT(spasi)Nomor plat kendaraan(spasi)5 digit terakhir nomor mesin kendaraan kirim ke 3130
Demikian informasi mengenai pengecekan pelat kendaraan yang mau MinTu sampaikan. Jangan lupa bayar pajak ya Sahabat!
Follow Tunas Daihatsu Official Socials:
Instagram: @tunas.daihatsu
TikTok: @tunas.daihatsu
Youtube: Tunas Daihatsu Official
Comentarios