Sejak 4 hari lalu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta telah menyelanggarakan uji emisi gratis untuk kendaraan bermotor. Seperti yang tercantum pada Pasal 206 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, uji emisi memang wajib dilakukan pada kendaraan, terutama yang sudah berusia lebih dari tiga tahun digunakan.
Uji emisi gratis ini dilakukan pada lima titik di DKI Jakarta, antara lain Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Timur. Langkah DLH DKI Jakarta tersebut adalah salah satu upaya menanggulangi isu pencemaran udara yang akhir-akhir ini menjadi perhatian. Sahabat dapat membaca informasinya lebih lanjut di laman resmi Pemprov DKI Jakarta.
Lulus uji emisi sama dengan mengurangi beban pencemaran udara dari sisa gas buang kendaraan bermotor lho Sahabat, sehingga bisa dikatakan sebagai salah satu bentuk kepedulian terhadap lingkungan. Oleh karena itu, agar kendaraan prima dan layak jalan, maka perlu dilakukan perawatan kendaraan secara berkala. Booking service kendaraan di bengkel Tunas Daihatsu dapat dilakukan di sini!
Follow Tunas Daihatsu Official Socials:
Instagram: @tunas.daihatsu
TikTok: @tunas.daihatsu
Youtube: Tunas Daihatsu Official
Comments