Sahabat, ada yang pernah terkena tilang elektronik?
Tilang elektronik sendiri sudah diberlakukan sejak April lalu. Mulai dari wilayah Polda Metro Jaya, kini keberadaan kamera tilang elektronik sudah terinstal di berbagai provinsi Indonesia, seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Riau, Jambi, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sumatera Barat, Yogyakarta, hingga Lampung.
Metode tilang elektronik juga dikenal sebagai E-TLE, atau Electronic Traffic Law Enforcement. Dalam implementasinya, metode tilang ini terbagi menjadi dua: menggunakan kamera statis, serta E-TLE Mobile. E-TLE Mobile merupakan sistem tilang elektronik di mana pelanggaran akan difoto oleh ponsel anggota Lantas terlatih, yang kemudian foto tersebut akan dijadikan barang bukti di Pengadilan. Maka dari itu, cara ini memang diprioritaskan untuk daerah yang belum terpasang kamera E-TLE statis.
Dengan adanya sistem yang sudah diperbaharui ini, apa tilang manual juga masih diberlakukan?
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui surat telegram menyatakan bahwa polisi lalu lintas dilarang untuk menilang secara manual per tanggal 18 Oktober 2022 lalu. Hal tersebut berarti penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas hanya boleh dilakukan menggunakan E-TLE.
Meski demikian, tilang manual masih banyak dilakukan oleh polantas di titik-titik yang ramai pelanggaran. Pelanggaran-pelanggaran yang terjadi antara lain seperti kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi, tidak memakai pelat atau pelat tidak sah, melawan arus, tidak menggunakan helm, hingga menggunakan ponsel saat berkendara.
Untuk pengendara mobil, hal-hal seperti tidak menggunakan sabuk pengaman serta melanggar aturan ganjil genap juga dapat terjaring kamera E-TLE. Jadi, tetap berkendara dengan aman dan cerdas ya, Sahabat!
Comments