Sahabat, kalau ketemu ambulans yang sirinenya menyala, pasti kita sebagai pengendara refleks mengusahakan supaya bisa memberi jalan untuk ambulans tersebut lewat ya. Ambulans memang dapat prioritas dalam keadaan jalan mana pun, kecuali pada jalan yang dilewati jalur kereta api. Akan tetapi selain ambulans, ada lho jenis kendaraan yang mempunyai hak untuk diprioritaskan di jalan raya.
Apa aja tuh MinTu?
Nah, menurut pasal 134 Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terdapat 7 kendaraan yang mendapat hak utama di jalan sehingga pengendara lain harus memberikan jalan. Jenis kendaraan tersebut antara lain (sesuai urutan prioritasnya):
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
6. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada nomor lima, contohnya bisa kita temui sendiri saat pelaksanaan KTT ASEAN 2023 kemarin. Dilakukan rekayasa lalu lintas pada berbagai ruas jalan di daerah DKI Jakarta pada jam tertentu di tanggal 2-7 September 2023, sehingga tidak ada kendaraan yang diperbolehkan melintas kecuali rombongan mobil perwakilan tiap negara yang menjadi anggota KTT ASEAN ke-43 ini.
Selalu bijak dalam berkendara ya Sahabat!
Follow Tunas Daihatsu Official Socials:
Instagram: @tunas.daihatsu
TikTok: @tunas.daihatsu
Youtube: Tunas Daihatsu Official
Comments